Transformasi Infrastruktur, Visi Masa Depan
SMPN 1 Jatitujuh
Rencana Kerja Bidang Sarana Prasarana SMP Negeri 1 Jatitujuh untuk Tahun Pelajaran 2023/2024. Temukan inovasi dan rencana kami dalam memajukan fasilitas pendidikan demi masa depan yang lebih baik.

RENCANA KERJA BIDANG SARANA PRASARANA
SMP NEGERI 1 JATITUJUH
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
PENDAHULUAN
Sekolah sebagai unit pelaksana teknis penyelenggara pendidikan dalam penyelenggaraannya tidak akan terlepas dari kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan, sehingga pelayanan pada masyarakat pengguna layanan pendidikan dapat diselenggarakan dengan maksimal dan tujuan pendidikan nasional yang dicita-citakan dapat dicapai.
Terdapat 6 (enam) tugas Wakil Kepala Sekolah di bidang Sarana dan Prasarana yaitu :
- Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang PBM;
- Merencanakan program pengadaannya;
- Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana;
- Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian/pengadaan;
- Mengatur pembukuannya;
- Menyusun laporan.
PROGRAM KERJA
Setelah memperhatikan kondisi kebutuhan sekolah dan memperhatikan ketersediaan anggaran, maka pada tahun anggaran 2022/2023 disusun rencana sebagai berikut :
- Pengadaan kegiatan perbaikan ringan bangunan fisik sekolah, meliputi pengecatan, pemasangan kunci kelas yang rusak, memperbaiki kusen dan plafond yang lapuk, pemasangan instansi listrik kelas;
- Perbaikan dan penambahan meja dan kursi siswa;
- Pengadaan sarana komputer siswa;
- Pengadaan ruang pimpinan, guru dan tata usaha;
- Pengadaan dan atau penambahan alat peraga/media pembelajaran;
- Pengadaan ATK guru dan tata usaha;
- Pengadaan buku sumber penunjang pembelajaran dan buku perpustakaan;
- Rehabilitasi pagar sekolah;
- Rehabilitasi toilet sekolah;
- Pengelolaan dan pendokumentasian penambahan aset sekolah.
RENCANA ALOKASI WAKTU KEGIATAN SARANA PRASARANA
NO. | KEGIATAN | BULAN | |||||||||||
JUL | AGS | SEPT | OKT | NOP | DES | JAN | FEB | MAR | APR | MEI | JUN | ||
1. | Pengadaan kegiatan perbaikan ringan bangunan fisik sekolah, meliputi pengecatan kunci kelas yang rusak, perbaikan kusen dan plafond yang lapuk, pemasangan instansi listrik kelas. | ||||||||||||
2. | Perbaikan dan penambahan meja dan kursi siswa | ||||||||||||
3. | Pengadaan ruang pimpinan, guru dan tata usaha | ||||||||||||
4. | Pengadaan dan atau penambahan alat peraga/ media pembelajaran | ||||||||||||
5. | Pengadaan ATK guru dan tata usaha | ||||||||||||
6. | Pengadaan buku sumber penunjang pembelajaran dan buku perpustakaan | ||||||||||||
7. | Rehabilitasi pagar sekolah | ||||||||||||
8. | Rehabilitasi toilet sekolah | ||||||||||||
9. | Pengelolaan dan pendokumentasian penambahan aset sekolah. |
Mengetahui |
Jatitujuh, Juli 2023 | |
Kepala Sekolah, | Wakasek Sarana Prasarana | |
DEDI, S.Pd.,M.M.Pd | DIDI, S.Pd. | |
NIP. 196709091995121001 | NIP. 196508101991111001 |