Struktur Organisasi: Membangun Masa Depan Bersama

Melalui struktur organisasinya yang kuat, sekolah ini berupaya menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif dan mendukung perkembangan peserta didik.

Dedi, S.Pd.,MM.Pd.

Kepala Sekolah

Dodi Kosdiar, S.Pd

Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik dan Administrasi Pendidikan

Nana Rohmana, S.Pd.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

Didi, S.Pd.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana

Rusnadi

Pengadministrasi Umum

Ruhaca Nuryawan

Pelaksana

Sri Sucihati, S.Pd.

Pelaksana

Sopan Sofian

Pelaksana

Iim Rohaemi

Pengadministrasi Sarana dan Prasarana

Leli Herliani

Pelaksana

Eka Pujiana, S.Sos

Pelaksana

Uraian isi struktur organisasi sekolah

Struktur organisasi ini dirancang untuk mengelola dan mengoperasikan sekolah dengan efisien dan efektif, dengan tujuan memberikan pendidikan berkualitas kepada siswa.

Sekolah mempunyai fungsi pengelolaan penyelenggaraan pendidikan. Rincian tugasnya adalah:

  1. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah;
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan sekolah;
  3. Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. Menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik;
  6. Menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran;
  7. Melaksanakan ketatausahaan dan rumah tangga sekolah;
  8. Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja sekolah;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Kepala Sekolah
  • Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu.
  • Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai.
  • Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah.
  • Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu.
  • Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah.
  • Melibatkan guru dan komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah.
  • Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik.
  • Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum.
  • Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah.
  • Meningkatkan mutu pendidikan.
  • Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
  • Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah.
  • Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan.
  • Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif.
  • Menjamin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat dan komite sekolah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat.
  • Memberi contoh tindakan yang bertanggung jawab.
  • Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik dan Administrasi Pendidikan
  • Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan.
  • Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran.
  • Mengatur penyusunan program kurikulum, silabus, RPP, dan persiapan mengajar.
  • Mengatur kegiatan intrakurikuler.
  • Mengatur pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar siswa.
  • Mengatur program perbaikan dan pengayaan.
  • Mengatur pemanfaatan lingkungan dan sumber belajar.
  • Mengatur pengembangan MGMP dan mengkoordinasi mata pelajaran.
  • Mengatur mutasi siswa.
  • Mengatur pelaksanaan PKG dan PKB untuk guru.
  • Menyusun laporan.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
  • Melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
  • Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
  • Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, dan kenyamanan).
  • Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, dan Paskibra.
  • Mengatur kegiatan ekstrakurikuler.
  • Mengatur program pesantren kilat.
  • Menyelenggarakan kegiatan karya wisata.
  • Mengatur pengembangan siswa berprestasi.
  • Menyelenggarakan cerdas cermat, olah raga prestasi, dan lomba lainnya.
  • Menyeleksi siswa untuk mendapatkan beasiswa.
Kepala Laboratorium
  • Membantu tugas Kepala Sekolah dalam pengelolaan laboratorium.
  • Melakukan perencanaan pengadaan peralatan laboratorium.
  • Melakukan pengurusan pelayanan laboratorium.
  • Melakukan pemeliharaan dan perbaikan peralatan laboratorium.
  • Melakukan inventarisasi dan pengadministrasian peralatan laboratorium.
  • Melakukan layanan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, serta masyarakat.
  • Melakukan penyimpanan peralatan laboratorium.
  • Menyusun tata tertib penggunaan laboratorium.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala.
Wali Kelas
  • Mengelola kelas.
  • Menyelenggarakan administrasi kelas.
  • Memberikan motivasi kepada siswa untuk belajar dengan sungguh-sungguh.
  • Membantu siswa dalam menjalankan tata krama dan tata tertib di sekolah.
  • Menangani hambatan dan gangguan terhadap kelancaran kegiatan kelas.
  • Menggerakkan siswa untuk mengikuti kegiatan sekolah, termasuk upacara bendera, ceramah, pertandingan, dan lainnya.
  • Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler.
  • Melakukan home visit
Guru
  • Membuat perangkat program pengajaran seperti AMP, Prota, Promes, PSP, PRP, program mingguan, dan LKS.
  • Melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  • Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir.
  • Menganalisis hasil ulangan harian untuk perbaikan pembelajaran.
  • Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
  • Mengisi daftar nilai siswa.
  • Membuat alat pelajaran/alat peraga.
  • Menumbuhkan sikap menghargai karya seni.
  • Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
  • Melaksanakan tugas-tugas tertentu di sekolah sesuai bidang keahlian.
  • Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.
  • Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran.
  • Mengatur kebersihan kelas dan ruang praktikum.
  • Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat.
Pelaksana Tata Usaha
  • Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, serta menginventarisasi permasalahan yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi, dan pelaporan.
  • Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan subbagian.
  • Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan, pembinaan, dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data, dan pelaporan.
  • Menyusun bahan koordinasi dan petunjuk teknis mengenai kebutuhan, perumusan sistem dan prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tata laksana.
  • Memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan, penggandaan, dan pendistribusian.
  • Memberikan pelayanan tamu, kehumasan, dan protokoler.
  • Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, keamanan kantor, dan pelayanan kerumahtanggaan lainnya.
  • Melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, kendaraan dinas, telepon, sarana/prasarana kantor.
  • Menyusun analisis kebutuhan pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor.
  • Membuat usulan pengadaan sarana prasarana kantor dan pemeliharaan gedung.
  • Melaksanakan inventarisasi, pendistribuasian, penyimpanan, perawatan, dan usulan penghapusan sarana prasarana kantor.
  • Melaksanakan penatausahaan kepegawaian dan usulan pendidikan dan pelatihan pegawai.
  • Melaksanakan fasilitasi penyusunan informasi jabatan dan beban kerja.
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan sekolah.
  • Membuat usulan pengajuan gaji, perubahan gaji, pemotongan gaji, pendistribusian gaji, dan pengajuan kekurangan gaji pegawai.
  • Mengkoordinasikan ketugasan satuan pengelola keuangan.
  • Menyiapkan bahan koordinasi dengan masing-masing unsur organisasi di lingkungan sekolah dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan.
  • Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja subbagian.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah.
This is a staging environment